Remisi, Permisi
Edisi: 26/04 / Tanggal : 1974-08-31 / Halaman : 13 / Rubrik : HK / Penulis :
TANGGAL 17 Agustus, seperti biasanya juga merupakan hari
kemerdekaan atau semi kemerdekaan bagi sementara orang yang
terpaksa dirampas kemerdekaannya. Sebanyak 11.190 narapidana
tahun ini mendapat remisi atau pengurangan hukuman. Dari jumlah
itu, 2.147 orang mendapat pembebasan (remisi A Il), 9.043
mendapat remisi A I, yakni pemotongan masa hukuman. Hingga 17
Agustus 1974 ini di seluruh Indonesia tercatat 16.880 orang
narapidana. Tapi jumlah ini belum termasuk mereka yang di Ambon
dan Medan, sebab laporan dari kedua kota ini belum masuk.
Menurut Hubungan Masyarakat Departemen Kehakiman, Surabaya
adalah kota yang narapidananya paling banyak mendapatkan remisi
yakni 3.228 dari 5.265 napi di daerah itu. Sedangkan Irian Jaya,
tentu, paling sedikit: dari 278 terpidana…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…