Uang Jaminan & Siklamat
Edisi: 28/04 / Tanggal : 1974-09-14 / Halaman : 30 / Rubrik : KSH / Penulis :
SEKITAR 60% merk industri makanan dan minuman sampai sekarang
belum terdaftar. Padahal di pasaran Indonesia terdapat sekitar
10.000 merk industri makanan dan minuman. Demikian taksiran
Panitia Hygiene Makanan dan Minuman Departemen Kesehatan.
; Sekretaris panitia itu, Drs. Soejono Gagaksoegondo menerangkan
bahwa batas waktu pendaftaran sesuai dengan keputusan Menteri
Kesehatan, adalah 31 Desember 1974. Dia mengatakan yang terkena
peraturan ini adalah semua jenis makanan dan minuman yang
terbungkus atau berwadah dan bermerk dagang. Atau yang
menggunakan pembungkus dengan etiket produsen wajib daftar ini
katanya sudah diserukan sejak 18 Agustrts 1972.
; Bumbu Masak
; Bagi merk yang mendaftar dikenakan uang jaminan Rp 10.000 untuk
barang-barang produksi dalam negeri dan Rp 100.000 untuk barang
impor. Yang membangkang terhadap peraturan ini akan dikenakan
semacam denda 100% bila pendaftaran…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Awas, Olahraga dan Rapuh Tulang
1994-05-14Olahraga keras dan berlebihan bisa mengakibatkan rapuh tulang. pelari maraton, pebalet, atlet dayung, dan pelatih…
Dari Mana Raja Singa di Wamena?
1994-04-16Banyak penduduk pedalaman irian jaya ditemukan mengidap penyakit kelamin. sejumlah pria pernah diundang "pesiar" ke…
Cangkok Cara Tegalrejo
1994-04-16Rumah sakit tegalrejo semarang mencatat sukses mencangkok sumsum penderita talasemia. tanpa transfusi, pasien bisa hidup…