De-kriminilisasi
Edisi: 04/30 / Tanggal : 1974-09-28 / Halaman : 15 / Rubrik : KRI / Penulis :
APA yang terjadi jika peraturan-peraturan hukum berjalan dan
ditekan secara total -- termasuk keharusan -- mentaati semua
hukum positif yang ada dalam KUHP? "Tempat tahanan akan penuh
sesak, peradilan macet, banyak terpidana jangka pendek dan
mengakibatkan apa yang disebut criminalization", kata Mardjono
Reksodiputro SH, MA, Kepala Lembaga Kriminologi UI, dalam
ceramah Berkembangan Kriminologi bulan ini. Menindak tegas semua
pelanggar pasal-pasal yang termaktub dalam KUHP secara
konsekwen, menurut penceramah di gedung LIPI ini merupakan
pengaruh over-criminalization dari sejumlah tingkah laku".
Perkembangan ini tidak saja membuat para polisi kewalahan, para
hakim tertimbun perkara dan tempat tahanan bobol -- kelebihan
warga -- tapi akan berakibat lebih jauh, lebih buruk. Tidak
semua narapidana --sebelumnya pesakitan di rumah tahanan --
adalah penjahat murni "tetapi proses dari polisi sampai ke
Lembaga Pemasyarakatan, yang merupakan tempat pendidikan dan
contoh…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Genta Kematian di Siraituruk
1994-05-14Bentrokan antara kelompok hkbp pimpinan s.a.e. nabanan dan p.w.t. simanjuntak berlanjut di porsea. seorang polisi…
Si Pendiam Itu Tewas di Hutan
1994-05-14Kedua kuping dan mata polisi kehutanan itu dihilangkan. kulit kepalanya dikupas. berkaitan dengan pencurian kayu…
KEBRUTALAN DI TENGAH KITA ; Mengapa Amuk Ramai-Ramai
1994-04-16Kebrutalan massa makin meningkat erat kaitannya dengan masalah sosial dewasa ini. diskusi apa penyebab dan…