Kok Ada Jalan Lain ?

Edisi: 31/04 / Tanggal : 1974-10-05 / Halaman : 12 / Rubrik : HK / Penulis :


ROBBY Tjahyadi sebentar lagi bebas. Masih ingat bukan siapa dia?
Penyelundup ini tahun lalu perkaranya pernah menggemparkan. Ali
Said (waktu itu Jaksa Agung Muda) pernah mengadakan konperensi
pers khusus mengenai terbongkarnya jaringan Smolkel Robby. Dan
Jaksa Agnng Sugiharto pernah membayangkan hukuman sampai 20
tahun. Tapi itu dulu. Kini ternyata dalam tingkat banding
hasilnya lain. Pengadilan Tinggi Jakarta awal bulan September
menetapkan Hukuman penjara 2 tahun 6 bulan bagi RoBBY Tjahjadi
anak muda yang telah merugikan negara sebanyak Rp
607.599.991,41.

; PAda pengadilan tingkat pertama, diputuskan Robby dinyatakan
telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum 7
tahun 6 bulan penjara. Tidak lupa denda Rp 10 juta, subsider 6
bulan. Rumah milik Robby alias Sie Tjie le di Jalan Tanjung 28,
sejumlah mobil (termasuk Roll-Royce yang masih nongkrong di
pelabuhan) uang Rp 1 juta di BNI 1946 sejumlah valuta asing dan
beberapa peti tekstil disita untuk negara. Barang-barang
tersebut menurut keyakinan hakim tingkat pertama adalah secara
langsung atau tidak dari hasil tindak kejahatan. Sang hakim
waktu itu adalah Siburian, yang kini mengadili Hariman.

; Tiada Jalan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…