Pasal Biaya Keadilan
Edisi: 36/04 / Tanggal : 1974-11-09 / Halaman : 11 / Rubrik : HK / Penulis :
AWAL Oktober lalu Menteri Kehakiman jadi berang karena mendengar
bahwa, ongkos perkara yang dibebankan ke pundak pencari keadilan
terlalu berat. Rio Tambunan SH, anggota Komisi III DPR yang
melaporkan keadaan ini dalam kesempatan rapat kerja dengan
Menteri Kehakiman menyatakan: "Padahal gaji hakim sudah
dinaikkan menjadi 400%". Tambunan terpaksa menyinggung soal
kenaikan gaji & tunjangan hakim ini, karena dalam ongkos perkara
inilah dibebankan dana kesejahteraan hakim dan pegawai
pengadilan. Di samping beberapa Pengadilan Negeri di Jakarta
yang saling berlainan dalam menetapkan biaya pengajuan gugatan
antara Rp 7 sampai Rp 7,5 ribu. Pengadilan Negeri Jakarta
Utara-Timur menetapkan tidak tanggung-tanggung: Rp 25 ribu.
"Tanpa membayar sekian banyaknya", lanjut Tambunan, "jangan
harap perkara dapat disidangkan". Disimpulkannya: "Apakah biaya
yang tinggi itu tidak bertentangan dengan maksud pengadilan
dengan biaya ringan?". Rupanya di sini anggota DPR ini teringat
pada Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang mengharuskan
biaya perkara yang murah.
; Menteri Mochtar Kusumaatmadja setuju dengan pendapat anggota
ini. "Itu luar biasa mahalnya", komentarnya, tanpa
menyembunyikan rasa terkejut dan marahnya. "Dalam waktu dekat
ini harus sudah…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…