Vonnis, Senyum, Naik Banding
Edisi: 43/04 / Tanggal : 1974-12-28 / Halaman : 05 / Rubrik : NAS / Penulis :
PERKARA 15 Januari, sidang ke-54 tanggal 21 Desember. "Dan oleh
karena itu", kata Hakim Ketua BH Siburian SH, menatap mata
terdakwa sejenak, "Hariman Siregar harus dihukum 6 tahun
penjara". Senyum lebar tampak di wajah terhukum, Hariman Siregar
(24) mahasiswa tingkat terakhir Fakultas Kedokteran UI,
sementara hadiri diam saja mematuhi pesan Majelis Hakim
"disenangi atau tidak keputusan Majelis Hakim harus diam". Regu
Pembela S. Tasrif SH, Datuk Singomangkuto SH, Talas Sianturi SH
dan Nursewan SH, sepakat dengan terhukum: tidak dapat menerima
keputusan Majelis dan menyatakan akan naik banding.
; Pengadilan yang dipimpin oleh Ketua Siburian SH dan para anggota
Bremi SH dan Hungodidoyo SH menyimpulkan, terhukum memang
terbukti bersalah melanggar pasal…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?