Berkah Bea

Edisi: 43/04 / Tanggal : 1974-12-28 / Halaman : 15 / Rubrik : PDK / Penulis :


MUGIADI (Drs, MA), termasuk tokoh Badan Pengembangan Pendidikun
(sekarang Badan Penelitian & Pengembangan Pendidikan dan
Kebudayaan) yang akhir-akhir ini tampak sibuk. Pertama, ketika
mendampingi Menteri Sjarif Thajeb sewaktu menjelaskan perkara
SPP, Mugiadi-lah yang harus memberikan keterangan teknis
berkenaan dengan urusan bayaran pendidikan itu. Kedua, dia pula
yang menyelenggarakan konperensi pers berkenaan dengan pemberian
beasiswa kepada murid dan mahasiswa, tak lama setelah pengumuman
tentang SPP awal bulan ini.

; Disebutkan dalam Keputusan Menteri nomor 0267/U/1974 tersebut:
bahwa sebelum seorang siswa dinyatakan berhak menerima bea, ia
harus memenuhi kriteria bakat, kesanggupan prestasi, kadar
kelemahan ekonomis dan kepribadian yang terpuji. Keempat unsur
yang merupakan kesatuan itu harus dinyatakan oleh pimpinan
sekolah atau perguruan tinggi, lewat seleksi yang dibantu oleh
Kelompok Kerja Identifihasi Program Pembinaan -- yang ditunjuk
oleh…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Wajib Pajak atau Beasiswa?
1994-05-14

Mulai tahun ajaran ini, semua perguruan tinggi swasta wajib menyisihkan keuntungannya untuk beasiswa. agar uang…

S
Serba-Plus untuk Anak Super
1994-04-16

Tahun ini, sma plus akan dibuka di beberapa provinsi. semua mengacu pada model sma taruna…

T
Tak Mesti Prestasi Tinggi
1994-04-16

Anak cerdas tk menjamin hidupnya kelak sukses. banyak yang mengkritik, mereka tak diberikan perlakuan khusus.…