Ams Yang Sulawesi

Edisi: 46/04 / Tanggal : 1975-01-18 / Halaman : 14 / Rubrik : HK / Penulis :


SUDAH diduga sebelumnya: jaksa penuntut umum perkara subversi
yang mengadili Zoubair Bakri dan kawan-kawan, tidak menyebut:
"Angkatan Muda Sulawesi (AMS) akan membentuk negara Islam".
Karena, walaupun Pendam XIW/Hasanuddin pernah menyatakan ada
dokumen AMS diketemukan mengandung niat itu, tapi dalam
kesimpulan introgasi yang menjadi dasar surat tuduhan, hal
semacam itu tidak dicantumkan (TEMPO, 6 April 1974). Jaksa
Dimpudus lebih kurang menyatakan dalam tuduhannya: terdakwa
Zoubair Bakri dan Drs. Yunus Tekeng secara sendiri-sendiri atau
bersama-sama telah sepakat, pada bulan Desember 1973 dan Januari
1974, melakukan serangkaian perbuatan yang dianggap telah
"merusak atau setidak-tidaknya merongrong kekuasaan negara,
kewibawaan pemerintah yang sah dan aparatur negara". Tuduhan
kedua menyatakan: untuk "pekerjaannya" itu terdakwa telah
mengajak beberapa orang, yang nanti akan dibuktikan dengan
saksi-saksi. Perbuatan tertuduh itu, menurut jaksa, telah
"menyebarkan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…