Perdata Yang Pidana

Edisi: 46/04 / Tanggal : 1975-01-18 / Halaman : 14 / Rubrik : HK / Penulis :


TIDAK seorang akan setuju terjadinya praktek hukum:
diselesaikannya perkara perdata secara pidana. Ini terjadi
karena polisi secara sukarela mau menerima dan memeriksa
setiap pengaduan, yang kadang-kadang tidak ada urusannya dengan
perkara kriminil atau sesuatu pelanggaran. Dan jika hasil
pemeriksaan itu sampai berlangsung ke tangan jaksa, lalu
berlanjut ke meja mahkamah pengadilan, yang terjadi adalah
diadilinya sebuah perkara perdata secara pidana. Kurang-kurang
awas mata hakim, seseorang akan dirugikan namanya karena seumur
hidup ia mendapat julukan bekas narapidana. Pada hal perkaranya
sendiri sebenarnya tidak lebih hanya sekitar soal ganti rugi
atau uang paksa.

; Tahun 1972, anggota Komisi III DPR sudah melemparkan persoalan
ini di hadapan Menteri Kehakiman, Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua
Mahkamah Agung. Hanya bersandar pada ketentuan hukum saja,
Jenderal Pol M. Hassan yang menjabat Kapolri waktu itu cukup
menyatakan begini: "Saya tidak setuju kalau dikatakan kasus
perdata dijadikan pidana!" Agaknya polisi waktu…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…