Brug! Alamat Tepat
Edisi: 48/04 / Tanggal : 1975-02-01 / Halaman : 14 / Rubrik : HK / Penulis :
PROSES gugatan Haj Balja Achmad terhadap PT Berdikri dan
Walikota Jakarta Selatan masih berlangsung terus. Pokoknya
gugatannya, tetap seperti semula: menuduh PT Berdikri menguasai
rumah orang tanpa hak dan menyalahkan Kamtib Jakarta Selatan
bertindak melawan hukum alias melampaui batas wewenang. Sebelum
gugatannya masuk ke mahkamah pengadilan, di luaran Balja sudah
mengabarkan kerugiannya akibat perbuatan tergugatnya. Pertama,
PT Berdikri dituduh telah menguasai rumahnya dalam rangka
pembangunan rumah mewah di Simprug. Merasa sebagai pemilik
rumah; ia belum pernah dihubungi oleh Anton Haliman sebagai
Direktur PT erdiri - apa lagi menerima ganti rugi. Kedua, ia
menganggap regu Kamtib telah membongkar rumahnya tanpa
mengindahkan surat perintah atasannya. Maksudnya, dalam surat
perintah itu jelas disebutkan yang harus dibongkar adalah rumah
Haji Abdul Kadir bukan rumah Haji Balja.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…