Bebas Tapi Belum Bebas

Edisi: 51/04 / Tanggal : 1975-02-22 / Halaman : 12 / Rubrik : HK / Penulis :


Atas semua putusan Pengadilan tingkat pertama, yang tidak
merupakan pembebasan dari tuduhan, dapat dimintakan banding oleh
fihak-fihak yang bersangkutan, kecuali apabila Undang-undang
menentukan lain. (Undang-undang No 14 tahun 1970).

; MENAFSIRKAN fasal dalam UU tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman ini, ahli hukum sepakat untuk mengatakan:
tidak ada jalan hukum untuk mengajukan banding, jika hakim sudah
membebaskan si tertuduh dari semua tuduhan jaksa (vrijspraak).
Para tertuduh tentu setuju sekali akan tafsiran yang berarti
rehabilitasi namanya dari tuduhan yang mencemarkan -- dan
lebih-lebih: tidak ada sangkut paut lagi dengan pengadilan. Tapi
fihak lain, jaksa sebagai penuntut umum, sulit dituntut untuk
menerima keputusan hakim semacam ini dengan hati lega. Dalih ada
saja-untuk membelakangi fasal pembebasan tertuduh dan tetap
mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas keputusan
Pengadilan Negeri. Memang tidak setiap keputusan seperti itu
selalu tidak diterima oleh jaksa, "tapi memang banyak sekali…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…