Wakaf: Memindahkan Sebuah Makam
Edisi: 02/05 / Tanggal : 1975-03-15 / Halaman : 14 / Rubrik : HK / Penulis :
PENGOSONGAN 15 makam di wilayah DKI Jakarta, dan pemindahannya
ke Tempat. Pemakaman Umum (TPU) baru, sudah berjalan sejak awal
Pebruari. Alasan penyesuaian dengan tata-kota - untuk menggusur
makam-makam itu - tidak banyak menimbulkan kegelisahan ahli
waris. Apa lagi ada keterangan DKI: bahwa pelaksanaan berupa
penggalian, pemindahan sampai pemakaman kembali di TPU, semua
ditanggung Pemerintah Daerah. Ahli waris tinggal menyaksikan
saja. Lebih kelihatan manis lagi ketika Buya Hamka memberi
teladan dengan memulai memindahkan sisa jenazah almarhum ayah
beliau, dari kuburan Karet. Ulama ini memberi kesan, pemindahan
makam itu tidak bertentangan dengan hukum agama - di samping
soal tehnis pemindahannya juga tertib. Syukurlah.
; Dekat akhir bulan lalu, tiba-tiba ada keterangan Pemda DKI yang
menyatakan: "tak dapat mempertimbangkan keinginan kelompok dalam
masyarakat untuk memiliki tempat pekuburan tersendiri - walaupun
tempat itu berasal dari tanah wakaf ". Jelas pernyataan ini
dialamatkan kepada orang yang mempersoalkan: apakah peraturan
pemindahan kuburan juga dikenakan bagi makam yang -berasal dari
tanda wakaf? Tetapi Peraturan Daerah mengenai pemakaman tersebut
(No.2 tahun 1973),…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…