Hargailah Jerih-payah Kami

Edisi: 02/05 / Tanggal : 1975-03-15 / Halaman : 15 / Rubrik : HK / Penulis :


TAHUN ini PT Remaco menambah kesibukan. Wakil direkturnya,
Ferry Iroth, keliling banyak kota di seluruh Indonesia tapi
tidak dalam rangka, pemasaran piringan hitam yang mereka buat.
Dua tugasnya: hadir dalam persidangan Pengadilan Negeri sebagai
saksi pengadu perkara perekaman pita kaset gelap. Itu pertama.
Lalu sisa waktunya di beberapa kota, setelah sidang, digunakan
juga untuk menyelidiki lebih jauh: siapa lagi yang bakal kena
giliran dituntut.

; Awal bulan ini Iroth tiba di Pengadilan Negeri Pontianak,
sebagai saksi pengadu dalam perkara tiga toko yang dituntut
Aloha milik Gow Kheng Weng. Berdikari milik Lim Kok Khiong dan
Mutiara Indonesia milik Kweek Meng Hui. Pemilik toko Aloha
mengaku, telah merekam ph Remaco : ke kaset tanpa izin sejak 6
bulan yang lalu. Pemilik Berdikari mengaku, telah membajak,
rekaman Remaco antara 1970 sampai 1972. Tahun berikutnya ia
tidak mengerjakan lagi. Bukti yang ada dan kena pembersihan,
adalah sisa kaset yang digunakan hanya untuk pajangan etalasenya
saja. Meng Hui, itu toko mutiara Indonesia, mengaku: tidak hanya
memindahkan lagu dari ph ke kaset, malah ia juga mencetak merek
dan gambar kulit ph Remaco. Pekerjaannya dilakukan selama dua
tahun, untuk memenuhi pesanan dari toko-toko se Pontianak.

; Merasa terbukti tuduhannya, jaksa Siahaan menuntut: ketiga
tertuduh telah…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…