Kenapa Gubernur Mematikan Ac
Edisi: 06/05 / Tanggal : 1975-04-12 / Halaman : 06 / Rubrik : NAS / Penulis :
PERHATIAN masyarakat Ujung Pandang memang sedang ditarik oleh
perkara-perkara subversi, yang diperiksa di Pengadilan Negeri.
Akhir bulan kemarin, perkara Angkatan Muda Sulawesi (AMS) tahap
ke-II mulai diperiksa. Terdakwanya: M. Yamin Amna BA, Drs.
Bachtiar Abadi dan Abdullah Hehamahua. Tuduhan dan fakta-fakta
yang dikemukakan jaksa persis dengan perkara tahap I: merongrong
kekuasaan negara. Sementara itu pada waktu yang hampir
bersamaan, perkara tahap I sudah sampai pada acara pembelaan,
replik jaksa dan seterusnya, sambil menunggu vonis hakim.
; Jaksa telah menuntut agar terdakwa Yunus Tekeng dan Zoubair
Bakri dihukum masing-masing 5 tahun penjara potong tahanan
(TEMPO, 22 Maret, Nasional). Setelah itu giliran regu pembela:
Dahlan Saleh SH, Yudha Dahlan SH dan Sukarno Aburaera SH,
membacakan pembelaan. Pada bagian akhir duplik tersebut Yudha
Dahlan mengulas "Penuntut umum tidak dapat menentukan apalagi
memerinci ketiga-puluh-dua rumusan delik perbuatan terdakwa" Dan
disimpulkannya: "Penuntut…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?