Aturan Meninjau Keputusan

Edisi: 06/05 / Tanggal : 1975-04-12 / Halaman : 13 / Rubrik : HK / Penulis :


SEBUAH keputusan pengadilan (baik tingkat pertama, banding
maupun kasasi) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
ternyata masih juga dapat dianggap belum tetap. Sebab ada
undang-undang yang terbunyi: "Apabila terdapat hal-hal atau
keadaan-keadaan yang ditentukan dengan undang-undang, terhadap
keputusan Pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum yang
tetap dapat dimintakan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung,
dalam perkara perdata dan pidana oleh fihak-fihak yang
berkepentingan" (UU No. 14 tahun 1970). Tapi bagaimana cara
mengajukan perkara agar mendapat peninjauan kembali seperti
dicantumkan di atas, belum begitu jelas. Sekalipun ada tercantum
dalam fasal 21 yang berbunyi "syarat-syarat peninjauan kembali
akan ditetapkan dalam Hukum Acara", namun Hukum Acara yang
dimaksud sampai sekarang belum kunjung ada.

; Jadi sepintas lalu, orang yang tidak puas dengan sebuah
keputusan pengadilan yang sudah final, tidak punya upaya hukum
lagi untuk memperoleh keadilan. Tapi ternyata tidak. Namanya
saja ahli hukum: untuk perkara perdata, mereka sudah sejak lama
menemukan Jalan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…