Terutama Untuk Wanita
Edisi: 09/05 / Tanggal : 1975-05-03 / Halaman : 13 / Rubrik : HK / Penulis :
PAYUNG untuk melindungi kepentingan wanita Indonesia sudah
dikembangkan. Setelah disahkan DPR (22 Desember 1973) dan
diundangkan Presiden (2 Januari 1974), maka lahirlah
Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Tanggal 1
Oktober yang akan datang, para ibu, calon isteri bahkan janda
dan calon janda, sudah boleh menggunakan perlindungan hukum itu
dari badan peradilan: Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam
dan Pengadilan Negeri bagi lainnya. Karena pada tanggal 1 April
lalu, pemerintah telah mengeluarkan peraturan Pemerintah No 9
tahun 1975 tentang pelaksanaan UU Perkawinan. Enam bulan setelah
peraturan itu keluar, "telah pastilah saat mulai pelaksanaan
secara efektif UU Perkawinan itu". Begitu penjelasan pemerintah.
Waktu enam bulan itu juga merupakan kesempatan bagi instansi
yang bersangkutan--Departemen Agama, Departemen Dalam Negeri dan
Departemen Kehakiman - membuat persiapan-persiapan.
; "Gerakan wanita Indonesia sudah sejak lama menuntut kepastian
hukum, yang menjamin nasib ibu dan anak-anak dalam
perundang-undangan". Begitu pernah dikatakan Menteri Agama,
dalam suatu upacara penutupan latihan hakim agama tahun lalu.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…