Pengadilan Agama, Nantinya

Edisi: 09/05 / Tanggal : 1975-05-03 / Halaman : 14 / Rubrik : HK / Penulis :


PARA kyai sepuh dan muda usia, yang duduk sebagai hakim di
Pengadilan Agama, harap maklum. Karena Menteri Agama HA. Mukti
Ali akhir-akhir ini memang banyak menuntut kepada mereka.
Mula-mula harap "jangan menganggap diri hanya sebagai pegawai
pemerintah saja", katanya. Melainkan, lebih dari itu: "akan
diperlakukan sebagai mufti yang fatwa dan pendapatnya dianggap
cukup mempunyai otoritas". Juga tidak cukup hanya faham soal
hukum agama dan tarikh tasyri (sejarah perundang-undangan
syara'). "Melainkan juga falsafah syari'ah, siyasah syari'ah
(politik hukum syari'at) dan sebagainya". Di sebelah itu, "harus
juga dipelajari filsafah hukum, sosiologi hukum dan perkembangan
kulturil bangsa kita sendiri". Lantas, jika UU Perkawinan
efektif, "Pengadilan Agama akan memikul beban tugas yang amat
berat, kwantitatif dan kwalitatif". Tidak hanya mengurus…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…