Gbhn, Hukum Positif

Edisi: 10/05 / Tanggal : 1975-05-10 / Halaman : 26 / Rubrik : KL / Penulis :


TANGGAPAN atas tulisan Sdr. Soewito Atmosoewirjo (12 April) dan
Sdr. Wahju Afandi S.H. (19 April):

; 1. Undang-undang No. 13 th. 1965 tentang Pengadilan dalam
lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung',
psl. 51 sub c, a.l. menebutkan: "putusan kasasi Mahkamah Agung
dapat membatalkan putusan Pengadilan yang, melanggar peraturan
hukum yang berlaku" Dalam pengertian peraturan hukum yang
berlaku (hukum positif) termasuk pula Ketetapan MPR No. IV
th. 1973 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN),
karena psl. 3 Undang-Undang Dasar 1945 tidak disangsikan lagi
bunyinya. Menurut logika juga aneh kalau GBHN tidak dianggap
hukum positif, padahal jelas melaksanakan suatu peraturan hukum
dasar yang berlaku kembali…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…