Biarpun Lalai Kuhp

Edisi: 12/05 / Tanggal : 1975-05-24 / Halaman : 12 / Rubrik : HK / Penulis :


ENTAH karena lalai atau apa, pengantin Soepartono dan Theresia
Anastasia Darminah tidak mencatatkan pernikahannya pada Kantor
Catatan Sipil. Mereka menikah di Gereja St. Joseph, di Pati,
tahun 1969. Pemuka agama memberkati pernikahan mereka, tanpa
lebih dulu mengharuskan menikah di hadapan pejabat Kantor
Catatan Sipil. Padahal ada undang-undang bagi Golongan Indonesia
Nasrani yang menyatakan: pernikahan pengantin secara Kristen
baru dianggap sah, bila sudah tercatat di Kantor Catatan Sipil
(Stb. 33-74 jo. 36-657). Bahkan bagi pemuka agama yang "berani"
menikahkan di luar prosedur itu, dianggap telah melakukan tindak
pidana. Ia dapat dihukum denda, sebanyak-banyaknya Rp 4.500
(KUHP 530).

; Begitu sampai lahir putera-putera: Franciscus Xaverius Seto
Partono (5 tahun) dan Aloysius Seno Yartono (3 tahun). Enam
tahun berselang setelah pernikahan gereja, barulah keluarga
Partono mempersoalkan sendiri…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…