Gugatan: Tanah, Tanah ; Gugatan: Tanah, Tanah ; Gugatan: Tanah, Tanah
Edisi: 16/05 / Tanggal : 1975-06-21 / Halaman : 20 / Rubrik : KT / Penulis :
KALAU saya makan uangnya, gantunglah saya" ucap walikota
Samarinda HM. Kadrie Uning medio Mei silam. Kurang jelas siapa
yang ditantang. Tetapi kalimat itu dilontarkan seminggu sebelum
ia berhadapan dengan H. Syahmin di Pengadilan Negeri Samarinda
29 Mei lalu dalam pasal gugat menggugat tanah. Syahmin, seorang
petani di sana, sebenarnya agak lama mengajukan gugatan itu.
Yakni awal tahun lalu, hampir bersamaan dengan berpuluh-puluh
orang lainnya yang juga menggugat walikota. Namun niat Syahmin
itu baru kesampaian 29 Mei lalu ketika walikota Kadrie Uning
menyatakan bersedia hadir di pengadilan dengan mengkuasakan
kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Samarinda.
; Konon kesediaan walikota menghadiri sidang kali ini rada sedikit
terpaksa karena datangnya surat pribadi gubernur Wahab
Syahranie. Dalam sidang-sidang sebelumnya walikota tidak pernah
datang di pengadilan, dan bahkan hanya membalas surat panggilan
dari Pengadilan itu dengan-kalimat "saya tidak akan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
LEDAKAN DI MALAM NATAL
1985-01-05Bom meledak di dua tempat di gedung seminari alkitab asia tenggara dan di gereja katolik…
SENAYAN MENUNGGU PAK DAR
1984-02-11Keppres no.4/1984, seluruh kompleks gelora senayan (tanah yang diperuntukkan asian games ′62), dinyatakan sebagai tanah…
YANG TERTIB DAN YANG MENGANGGUR
1983-04-09Berdasarkan perda no.3/1972, gubernur soeprapto, akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan becak-becak. bangunan sepanjang…