Saksi Atau Dakwaan: Sama Saja
Edisi: 21/05 / Tanggal : 1975-07-26 / Halaman : 12 / Rubrik : HK / Penulis :
Sesudah semua bekas saksi diperiksa, maka hakin memeriksa
pesakitan dengan menyatakan padanya segala hal-hal yang
memberatkan padanya, sebagai hasil pemeriksaan dalam persidangan
Hukum Acara Pidana --(fasal-289 HIR).
; IALAH tugas jaksa untuk membuktikan, dengan mengajukan saksi
atau upaya pembuktian lainnya, sejauh mana seseorang tertuduh
telah berbuat tindak pidana seperti yang dituduhkan. Berdasarkan
ketentuan ini -yang masih berlaku hingga kini tertuduh perkara
subversi G30S/PKI, Asep Suryaman, membungkam mulut ketika
diperiksa pengadilan awal bulan ini. Tertuduh, gembong PKI.
dinasehati oleh para pembelanya - Yap Thiam Hien SH, Abdurahman
SH dan A. Tamrella SH--agar tetap menutup mulut sampai
tuntutannya dipenuhi oleh hakim. Tuntutan itu: pemeriksaan harap
dimulai dengan mendengarkan keterangan saksi lebih dulu, sebelum
ia sendiri diperiksa. Majelis Hakim, yang dipimpin oleh TM.
Abdullah SH menolak permintaan Asep. "Berdasarkan kebiasaan",
begitu kata hakim, "sejak tahun 1950, pemeriksaan perkara pidana
lebih…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…