Abu Dan Arang

Edisi: 25/05 / Tanggal : 1975-08-23 / Halaman : 12 / Rubrik : HK / Penulis :


"DALAM persoalan perdata ini, yang kalah jadi abu. yang menang
jadi arang",begitu pernah diucapkan R.Santoso Pudjosubroto SH,
sewaktu Wakil Ketua Mahkamah Agung itu masih jadi Ketua
Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan. Tengah dan Timur di
Banjarmasin. Saroso Sundoro SH. Pembantu lokal TEMPO, yang
mencatat kata-kata bermakna itu, melaporkan pula nasib yang
dialami Umar Siddik, pengusaha di ibukota Kalimantan Selatan
itu. Siddik dengan jerih payah minta supaya sebuah keputusan
perkara sipil, yang kebetulan dimenangkannya, segera
dilaksanakan.

; Sejak tahun 1973 Umar Siddik mendapatkan jatah minyak tanah
dari tiga orang koleganya sendiri -- yang selalunjutnya jadi
tergugat dan terhukum…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…