Bebaskan Saja Petani Jawa
Edisi: 27/05 / Tanggal : 1975-09-06 / Halaman : 39 / Rubrik : EB / Penulis :
KEPUTUSAN pemerintah untuk mem-bimas-kan dan meng-rakyatkan
seluruh areal tebu pabrik dan perkebunan besar sudah hampir 7
bulan umurnya. Di sana-sini, bisa dibaca laporan para pejabat
bahwa keputusan Dewan Stabilisasi Ekonomi itu sudah diamankan.
Sesuai dengan pengumuman Pemerintah tanggal 18 Pebruari itu,
tahun ini pabrik gula (PG) dan perkebunan tebu negara (PTP)
sudah harus merelakan 10% dari areal tanamannya untuk dijadikan
proyek perintis bimas tebu rakyat (BTR). Artinya, PG dan PTP
harus menyediakan penyuluhan, kredit dan sarana produksi (obat,
pupuk dan bibit) bagi petani untuk menanam tebu pada areal
seluas 8000 ha itu. Sedang para akhir Pelita II (th 1979),
seluruh areal tebu non-rakyat seluas 80.000-85.000 ha sudah
harus dirakyatkan. Sementara itu belum tercapai, sewa tanah
tahun 1974 dinaikkan sebanyak 34% menjadi Rp 254.500/ha.
Sepintas lalu keputusan DSE ini tampaknya gamblang. Tapi setelah
dilaksanakan timbul beberapa pertanyaan.
; Siapa yang menentukan tanah mana dan tanah siapa yang harus
di-tebu-rakyat-kan: petani sendiri atau pamong praja? Apa
jaminannya, bahwa pabrik bisa tetap mendapat suplai tebu yang
cukup untuk digiling jadi gula? Sebaliknya, apa pula jaminannya
bagi rakyat penanam tebu bahwa mereka bisa mendapat harga yang
menguntungkan -- itupun kalau tebunya selalu laris terjual? Nah,
menyadari masih banyaknya lubang dalam peraturan ini, Perhepi,
HKTI, IKAGI (Ikatan Ahli Gula Indonesia), dan FE-UGM akhir bulan
ini menyelenggarakan Seminar Tebu Rakyat di kampus Bulaksumur,
Yogya, untuk menyumbangkan fikirannya pada pemerintah dan rakyat
yang bersangkutan.
; Bukan Padi
; "Masalahnya jangan terlalu disederhanakan", kata Dr Mubyarto,
ketua panitia pengarah pada TEMPO.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…