Bagaimana Hak Cipta
Edisi: 36/05 / Tanggal : 1975-11-08 / Halaman : 14 / Rubrik : HK / Penulis :
DALAM musim seminar yang beruntun di Bali, seminar Hak Cipta
yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
bekerjasama dengan Fakultas Hukum UNUD termasuk yang paling
sederhana. Tidak seperti Seminar Kardiologi ASEAN yang dibuka
dengan pesta di hotel serba mewah macam Pertamina Cottage,
Serminar Hak Cipta dibuka dengan seperlunya di Kampus UNUD --
dengan pukulan gong 3 kali oleh Menteri Kehakiman Prof Dr
Mochtar Kusumaatmaja SH tanggal 20 bulan lalu. Langsung sidang
dimulai di Hotel Denpasar, di mana peserta menginap.
Kesederhanaan seminar ini mungkin diselaraskan dengan materi
pembicaraan --yakni nasib para pencipta di Indonesia yang
hidupnya jaun dari kewajaran, dalam arti tidak mendapat
perlindungan hukum. Seperti yang diucapkan Menteri Mochtar pada
pembukaan, kehidupan para pencipta di Indonesia sangat
menyedihkan. Mereka menerima nafkah jauh lebih kecil dari pada
pengedar atau pementas, hingga banyak para pencipta yang
berbakat terpaksa bekerja di bidang lain yang sebenarnya jauh
dari kodrat mereka. "Ini disebabkan, karena pelaksanaan hukum
tentang hak cipta belum memberi jaminan para pencipta" ujar
Menteri. Menteri juga menyinggung, kalau ketimpangan ini
dibiarkan berlarut, akan terjadi kemiskinan dalam kebudayaan.
Atas dasar itu dipandang mendesak segera menyusun Undang-Undang
Hak Cipta Nasional, pengganti undang-undang yang mengatur hak…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…