Pemberontakan Di Tengah Laut
Edisi: 37/05 / Tanggal : 1975-11-15 / Halaman : 14 / Rubrik : HK / Penulis :
SEBUAH kapal tenggelam. Sebuah kasus hukum timbul. Mimi, kapal
berbendera Panama yang sedang berlayar di perairan bebas antara
Kuba dan Kepulauan Bahama, telah ditenggelamkan oleh Gun
Supardi, awak kapal berkebangsaan Indonesia. Gun, yang mengaku
telah melakukan perbuatan itu, juga mengaku telah membunuh
keempat orang perwira kapal yang kesemuanya berkewarganegaraan
Jerman Barat. Menurut berita-berita yang dikutip dari luar
negeri, kapal berukuran 67 meter itu sedang membawa pupuk dari
Florida menuju Guyana. Seorang operator radio yang tak dikenal
melaporkan terjadinya pemberontakan disusul dengan perkelahian.
Tapi siaran radio itu tiba-tiba terputus. Setelah tenggelam,
empat awak Indonesia itu -- M. Sidik, Muluk Lubis dan John
Heideman plus Gun -- serta seorang awak Pilipina telah
diselamatkan oleh kapal Laili, yang langsung mengenakan tahanan
terhadap kelima orang tersebut. Kapal penyelamat inilah yang
membawa mereka ke AS. Di sana mereka mengalami penahanan
pendahuluan.
; Kesaksial Masong
; Minggu lalu, tiga dari awak Indonesia di atas telah kembali di
tanah air dan kini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Agung untuk
memperoleh keterangan apa yang mereka ketahui tentang tragedi
tersebut. Kabarnya Kantor Pengacara Mr. Gonas di New York yang
mengusahakan pembebasan itu (dengan membayar uang jaminan?).
Tinggal Gun Supardi yang masih menunggu nasib di sana, sementara
Ponciano Masong, awak Mimi, WN Pilipina belum jelas: masih
ditahan atau juga sudah dipulangkan. Presiden Soeharto yang
dilapori pemulangan ketiga pekerja kapal tersebut menyetujui
diberikannya pembelaan penuh terhadap Gun. "Soal salah atau
tidaknya adalah soal lain", komentar Jaksa Agung Ali Said
selesai melaporkan hal itu. Pelaksanaan pembelaan kelak akan
dilakukan oleh Jaksa Agung dengan konsultasi pada Menteri
Kehakiman. Mengatasi kesulitan masuknya pembela asing ke suatu
negara, Ali Said menyebut bahwa pembela Indonesia tersebut akan
ditugaskan pada satu kantor pengacara di AS yang ditunjuk KBRI.
Semuanya tentu dengan perhitungan bahwa…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…