Mendenda Pemerintah, Di Tanjung ...
Edisi: 38/05 / Tanggal : 1975-11-22 / Halaman : 13 / Rubrik : HK / Penulis :
PEMERINTAH tidak kebal hukum? Benar. Salah satu buktnya adalah
vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai di Sumatera
Utara pada 14 Oktober lalu. Perkara Perdata yang disidangkan
sampai 11 kali di bawah Majelis Hakim yang dipimpin H. Tambunan
S.H pada hari itu telah menghukum Pemerintah R.I, cq Menteri
Dalam Negeri, cq Direktorat Jenderal Agraria, cq Gubernur Kepala
Daerah Propinsi Sumatera Utara cq Inspeksi Agraria Propinsi
Sumatera Utara dengan diharuskan membayar ganti rugi Rp 300 juta
kepada Erwan Soekardja, tinggal di Medan. Melalui kuasa dan
-pengacaranya, M. Kamaluddin Lubis, S.H penggugat, pada 26 Juni
1975 di samping menggugat Pemerintah R.I. serta cq-cq di atas
sebagai tergugat pertama, juga berhadapan dengan Pemerintah
R.I., cq Menteri Pertanian, cq Direktorat Jenderal Perkebunan,
cq Inspektorat Perkebunan Besar Propinsi Sumatera Utara selaku
tergugat II. Sedangkan C.V. Karya Pionir yang berkedudukan di
Medan (diwakili presdirnya, Imballo Effendi Harahap) jadi
tergugat III.
; Pada 5 Maret 1962, dengan sebuah SK, Menteri Agraria telah
memberikan Hak Guna Usaha selama 25 tahun kepada C.V. Karya
Pionir atas perkebunan Sukaraja (luas 1.042 hektar. Kebun itu
terletak diKabupaten Asahan, Sumatera Utara. Berdasarkan
kerjasama antara penggugat dengan tergugat tiga, dengan Akta
Notaris…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…