Telanjang Asing, Telanjang Lokal
Edisi: 40/05 / Tanggal : 1975-12-06 / Halaman : 39 / Rubrik : HK / Penulis :
UNTUK sementara ini ada kabar 'gembira' bagi para turis
asing yang gemar bercanda dengan pantai Kuta di Bali. Pantai
yang terkenal di mata wisata internasional itu, akhir-akhir ini
kelihatan bakal lebih menyenangkan. Sebab sebuah keputusan
Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara bulan Agustus lalu menyatakan:
mandi-mandi bertelanjang bugil di pantai Kuta bukanlah sebuah
kejahatan terhadap kesusilaan. Bersamaan dengan itu pengadilan
juga telah membebaskan 8 turis asing, yang sebelumnya telah
dipersalahkan melakukan kejahatan semacam itu dan telah dihukum
20 hari penjara oleh pengadilan bawahannya. Teganya: mandi dan
berjemur tanpa busana di pantai Kuta, menurut Pengadilan Tinggi,
tidak termasuk yang disebut "dengan sengaja merusak kesopanan di
muka umum (fasal 281 KUHP)".
; Pengadilan Negeri Denpasar pada awal bulan Agustus itu yang
telah menjatuhkan hukuman bagi ke-8 turis 6 orang dari Amerika
dan 2 warganegara Australia. Dua orang di antara…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…