Supaya Tak Lari Lagi
Edisi: 41/05 / Tanggal : 1975-12-13 / Halaman : 13 / Rubrik : HK / Penulis :
INGAT Adolf Eichmann? Ia seorang petinggi Jerman Nazi, yang 14
tahun yang lalu telah dihukum oleh pengadilan Distrik Jerusalem.
Setahun kemudian Mahkamah Agung Israel menguatkan putusan
pertama. Eichmann, yang kala itu berada di dan sudah jadi
warganegara Argentina, tidak diserahkan Argentina (kepada
Israel) atas dasar perjanjian ekstradisi. Adolf yang Eichmann
diculik oleh sekelompok pemuda Yahudi militan.
; Westerling, yang lari ke Singapura tahun 1950, pernah dimintakan
ekstradisi oleh Indonesia. Rupanya negara peminta ingat akan
adanya perjanjian ekstradisi antara Inggeris dan Belanda, pada
saat Nusantara masih bernma Hindia-Belanda. Atas dasar pasal II
Aturan Peralihan UUD 45, Indonesia menganggap Perjanjian itu
tetap berlaku antara Indonesia--sebagai penerus Hindia
Belanda--dan Inggeris. Pemerintah Singapura, waktu itu jajahan
Inggeris, menolak keberlakuan perjanjian tersebut. Ekstradisi
ditolak. Westerling terus kembali ke negerinya. Untung saja, ia
tak sempat mengalami nasib penculikan seperti halnya Eichmann,
walaupun ia dituduh keras melakukan pembantaian terhadap rakyat
Indonesia di Sulawesi Selatan.
; Belum Pecah Kabar
; Penyerahan penjahat primer dilakukan lewat perjanjian bilateral.
Ia merupakan acara tersendiri hubungan antar bangsa. Bagaikan
jembatan emas ia menghubungkan antara dua negara dalam
mengusahakan atau menciduk pelaku-pelaku kejahatan, yang akibat
kemajuan teknologi dapat berlenggang-kangkung dari satu tempat
ke tempat yang lain. Dalam perkara Factor v. Laubenheimer,
1933, ditunjukkan bahwa prinsip hukum internasional tak mengenal
acara penyerahan yang terpisah dari perjanjian Pandangan umum di
AS bahkan sampai mengatakan, tak ada kekuasaan yang dapat
menyerahkan penjahat ke negeri lain tanpa adanya perjanjian
(walaupun tentu ada kekecualian). Kalaupun dulu-dulunya ada
negara yang menyerahkan seorang penjahat, maka itu hanya
merupakan kewajiban moral saja.
; Jembatan emas pertama telah dibangun Indonesia dan Malaysia.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…