Terganggu Pipa

Edisi: 42/05 / Tanggal : 1975-12-20 / Halaman : 24 / Rubrik : DH / Penulis :


PENDUDUK di beberapa Kabupaten Propihsi Jawa Barat--yang
tanahnya dilalui Proyek Jalur Pipa Minyak PN Pertamina
sepanjang 280 km--gelisah. Menurut perjanjian yang dibuat bulan
Juli yang lalu di kantor-kantor Kecamatan setempat dalam bulan
Oktober 1975, kepada setiap penduduk yang tanahnya dipakai buat
menanam pipa minyak tersebut akan diberi ganti rugi Rp 4000 per
meter persegi. Sedang untuk tanaman yang harus ditebang karena
keperluan tersebut - seperti pohon kelapa, mangga, alpokat dan
rambutan - diganti Rp 5000 per pohon. Untuk pagar yang kena
potong…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

H
HORMAT BENDERA, DUA KALI SEHARI
1985-02-02

Semua siswa diwajibkan memberi hormat bendera merah putih sebelum dan sesudah pelajaran. selain memasang wayang…

A
ANCAMAN-ANCAMAN DARI PUNCAK
1985-01-26

Tanah di kawasan puncak menjadi labil dan kualitas serta kuantitas air menjadi merosot. presiden meminta…

A
ANTRE BEBAS BH DI JAWA TENGAH
1984-04-21

Beberapa kabupaten dan kotamadya di jawa tengah, di nyatakan bebas buta huruf.