Pelumas Kriminil, Pelumas Perdata

Edisi: 42/05 / Tanggal : 1975-12-20 / Halaman : 33 / Rubrik : HK / Penulis :


PERDATA atau pidana? Biarpun ini lagu lama, banyak juga warga
di Necgara hukum ini yang repot dibikinnya. Para hamba
hukumpun tak selamanya dapat memberi penengah. Sekali mereka
bilang urusan itu sebagai perkara pidana atau kriminil, di lain
kali mereka menyebutnya sebagai perselisihan perdata alias
sipil. Di tahun 1972, para anggota Komisi III DPR pernah
mempersoalkan pasal ini dengan Kapolri Jenderal Hassan.

; Karena soal itu soal salah urus, Kapolri waktu itu dengan tegas
menyatakan: "Saya tidak setuju kalau dikatakan kasus perdata
bisa dijadikan pidana. Kasus perdata itu ya perdata, pidana ya
pidana". Walaupun kejadian itu tampaknya sering dialami orang,
tapi karena fihak DPR tidak terlampau mendesak, pada saat
rapat-kerja itu tak tercapai perumusan bagaimana penyelesaian
sebaiknya. Juga tak tercapai kemufakatan: adakah jaksa boleh
memeriksa secara kriminil setiap perkara yang sudah dinyatakan
perdata oleh polisi, atau sebaliknya (TEMPO, 18 Januari). Awal
bulan ini pengacara Azhar Achmad SH kembali hendak mempersoalkan
perkara yang lama itu ke hadapan Jaksa Agung…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…