Satu: Nol Buat Walikota
Edisi: 42/05 / Tanggal : 1975-12-20 / Halaman : 34 / Rubrik : HK / Penulis :
ALKISAH, ketika Umar bin Khattab masih menjadi khalifah,
terjadilah insiden di dekat ka'bah. Raja Jabalah dari negeri
Gassan yang sedang tawar, memukul seorang jemaah haji biasa yang
menyenggol pakaian ihramnya. Insiden itu sampai ke telinga Umar,
dan Jabalah dinyatakan bersalah. "Raja atau bukan raja,
masing-masing kamu di mata hukum sama" ujar Umar ketika itu
seperti diucapkan Fachri Doemas AS di depan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Samarinda sebagai kuasa penggugat H. Syahmin,
seorang petani biasa.
; Pengacara itu agaknya memandang perlu mengutip buku The Spirit
of Islam, mengingat yang digugat secara perdata oleh kliennya
kali ini seorang penguasa (Walikota Samarinda) yang dianggapnya
berbuat sewenang-wenang dan melawan hukum. Yakni menggarap tanah
dan membabat tanaman di atasnya tanpa izin dan tanpa
penyelesaian ganti rugi sebelumnya. Tanah seluas 46.000 mÿFD itu
ditraktor sebuah perusahaan yang konon telah membelinya dari
walikota. Akan hal.digunakannya tanah itu, memang sudah ada…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…