Perginya Pengeran Almasyah Harahap
Edisi: 43/05 / Tanggal : 1975-12-27 / Halaman : 35 / Rubrik : HK / Penulis :
MANAKALA komandan upacaa di tempat yang agak ketinggian
selesai memberi aba-aba, tiba-tiba lebih dari sepuluh orang
pengurus kuburan muncul setengah berlari dari balik pohon-pohon
kemboja yang tak begitu rindang. Orang-orang yang sebagian besar
berbaju hijau tentara itu, biarpun model gunting Cina, mengatur
posisi: beberapa langsung terjun ke dalam liang dan beberapa
lagi dengah cermat menguakkan bendera merah putih yang menutup
keranda, lalu menguakkan kain yang bertulisan Arab dan baru
mengangkat tutup keranda. Sesosok tubuh berbalut kain putih
diturunkan pelan-pelan, di bawah naungan Sang Saka. Dor ....
bunyi salvo kehormatan dari sepasukan polisi. Para hadirin yang
mengunjungi Taman Makam Pahlawan Kalibata di siang 12 Desember
itu terkejut, tapi jasad Profesor Doktor Hazairin SH gelar Sutan
Pangeran dibumikan sudah. Ketika kembang-kembang ditaburkan oleh
keluarga almarhum lagu Gugur Bunga dimainkan oleh seregu
anggota Hankam, di bawah pohon kemboja juga.
; Kepergian Gurubesar Hukum Adat dan Hukum Islam itu banyak
mendapat perhatian. Terik matahari pekuburan yang menyengat
bagai tak dirasakan oleh Menteri Ekuin Widjojo Nitisastro
Kapolri Widodo dan pembesar-pembesar militer lainnya. Sementara
Rektor UI Prof Mahar Mardjono dan Dekan FH-UI Padmo Wahyono
serta Menteri Sosial ad interim Sunawar Sukowati yang jadi
Inspektur Upacara untunglah berada di tempat kelindungan. Di
rumah almarhum, bilangan bapak-bapak yang hadirpun tak
terkatakan banyaknya.
; Siapa yang tak kenal…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…