Liku-liku Pompa Makmun
Edisi: 46/05 / Tanggal : 1976-01-17 / Halaman : 37 / Rubrik : HK / Penulis :
PENGADILAN Negeri JakartA PusaT, bulaN Agustus tahun lalu,
telah menghukum Pertamina agar membayar ganti rugi Rp 150 juta
-- ditambah membayar Rp 100 ribu setiap hari, jika lalai
memenuhi keputusan ini -- kepada seorang pengusaha pompa-bensin
di Bogor. Yang hampir ketiban rezeki itu bernama Hamzah,
penggugat, yang sebelumnya telah mendakwa Pertamina merampas
pompa-bensin miliknya Dan menyerahkannya secara sewenang-wenang
kepada pihak ketiga, Tji Pak Hwee (TEMPO, 15 Januari 1975).
Syukur bagi Pertamina, karena keputusan yang sedianya dapat
dilaksanakan lebih dulu, sementara pihaknya naik banding maupun
kasasi, oleh Pengadilan Tinggi diperintahkan unntuk
ditangguhkan hingga ada keputusan lain yang lebih pasti.
Keputusan pengadilan banding atau kasasi lebih lanjut masih
ditunggu hingga kini. Tapi belum lagi beres urusan gugatan yang
satu ini, seorang pengusaha pompa-bensin lain di Medan tengah
pula mengajukan gugatan ke pengadilan. Pokok tuduhannya hampir
sama dengan kasus Hamzah di atas. Kali ini Perusahaan
Pertambangan Minyak & Gas Bumi Negara itu dikalahkan agar
membayar ganti rugi sedikitnya Rp 225 juta.
; Di Jalan Imam…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…