Perkara 1000 Honda
Edisi: 48/05 / Tanggal : 1976-01-31 / Halaman : 23 / Rubrik : DH / Penulis :
DI Kepulauan Riau sekarang ini sedang jadi persoalan perkara
1000 lebih motor Honda yang berplat BM Merah. Soalnya,
kendaraan roda dua yang berplat nomor warna putih dengan turisan
merah itu, dianggap kendaraan "belum sah". Karena menurut
ketentuan, "kendaraan berplat jenis ini berarti pemiliknya belum
membereskan urusan surat menyurat kendaraannya". Dan kepada
pemiliknya cuma diberikan STNK Sementara dengan sebutan Surat
Keterangan Khusus alias SKKII. Ternyata jumlah tersebut lebih
banyak dari yang punya STNK Asli.
; Perkara itu timbul setelah kehlarnya pengumuman Danres 404
Kepulauan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
HORMAT BENDERA, DUA KALI SEHARI
1985-02-02Semua siswa diwajibkan memberi hormat bendera merah putih sebelum dan sesudah pelajaran. selain memasang wayang…
ANCAMAN-ANCAMAN DARI PUNCAK
1985-01-26Tanah di kawasan puncak menjadi labil dan kualitas serta kuantitas air menjadi merosot. presiden meminta…
ANTRE BEBAS BH DI JAWA TENGAH
1984-04-21Beberapa kabupaten dan kotamadya di jawa tengah, di nyatakan bebas buta huruf.