Tanah Puri Karang Bayan
Edisi: 49/05 / Tanggal : 1976-02-07 / Halaman : 23 / Rubrik : DH / Penulis :
MASALAH pembagian tanah waris di pulau Lombok dan pada umumnya
di kawasan Nusa Tenggara Barat (NTB) -- cukup jadi masalah pelik
bagi Pemda setempat. Kalaupun bisa diselesaikan itupun memakan
waktu puluhan tahun. Itulah sebabnya masalah penyelesaian
tanah-tanah sengketa yang berbau warisan itu sangat menonjol,
bahkan mendapat prioritas. Sebab bagaimanapun juga, daerah yang
mengandalkan pemasukan income dari seklar pertanian justru ingin
secepatnya mengakhiri sengketa tanah-tanah waris yang bisa
menghambat kenaikan produksi. Di lain pihak untuk menghindari
ikut sertanya orang ketiga mencuri kesempatan.
; Akhir Desember tahun lalu Bupati Lombok Barat Lalu Rachman,
merasa perlu untuk menetapkan keputusan siapa-siapa yang berhak
untuk menerima tanah waris di Puri Karang Bayan, Desa Segerongan
Kecamatan Narmada. Tanah peninggalan almarhum I Gusti Bagus Oka
Parta dan alm I…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
HORMAT BENDERA, DUA KALI SEHARI
1985-02-02Semua siswa diwajibkan memberi hormat bendera merah putih sebelum dan sesudah pelajaran. selain memasang wayang…
ANCAMAN-ANCAMAN DARI PUNCAK
1985-01-26Tanah di kawasan puncak menjadi labil dan kualitas serta kuantitas air menjadi merosot. presiden meminta…
ANTRE BEBAS BH DI JAWA TENGAH
1984-04-21Beberapa kabupaten dan kotamadya di jawa tengah, di nyatakan bebas buta huruf.