Masih Simbol Keadilan
Edisi: 44/05 / Tanggal : 1976-01-03 / Halaman : 07 / Rubrik : NAS / Penulis :
SEPERTI tradisi pada tahun-tahun sebelumnya, kali ini juga
Pemerintah memberi hadiah Natal dan Tahun Baru bagi pembayar
pajak negeri ini, dengan dirobahnya pendapatan sisa kena pajak
(pskp) dan tarip pajak pendapatan. Dengan dua Surat Keputusan
Menteri Keuangan tertanggal 16 Desember, maka pskp naik dari Rp
60.000 menjadi Rp 100.000 setahun, yang kurang lebih berarti
bahwa yang berpenghasilan Rp 1.000 sebulan ke bawah sekarang
bebas dari pembayaran pajak. Tadinya, yang berpenghasilan Rp
18.000 sebulan masih membayar pajak Rp940. Di samping itu
potongan untuk isteri yang tadinya Rp 108.000 setahun kini
menjadi Rp120.000, sama dengan potongan untuk diri sendiri.
Sedangkan potongan untuk tiap anak yang tadinya Rp 48.000 kini
boleh Rp 54.000 setahun. Kalau sebelumnya tarip marginal, 50%
mulai dikenakan untuk pskp Rp 6 juta setahun, maka tarip itu
kini mulai dikenakan untuk penghasilan Rp 7,5 juta setahun.
; Dengan dirobahnya…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?