Menenangkan Kuala Deli

Edisi: 44/05 / Tanggal : 1976-01-03 / Halaman : 12 / Rubrik : HK / Penulis :


BIARPUN Kuala Deli airnya tenang, tapi kasus kapal KM Kuala Deli
belum tenang juga hingga sekarang. Kisahnya pun panjang. Alat
pelayar milik Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Utara dan yang
merupakan hadiah dari Presiden Soeharto itu, telah tenggelam
pada 31 Maret 1974 di daerah Lampu Satu, Belawan. Kapal yang
berukuran 420 ton bobot mati (DWT) itu, niatnya mau berlayar ke
Penang dengan 4.006 karung kelapa sawit. Hari itu naas memang
sudah menunggu Kuala Deli yang berlayar dengan tenang itu. Di
antara awaknya yang 21 orang, Masinis III Surya ikut pula
tenggelam. Akibat kejadian itu, Nakhoda T. Rusli dan Mualim -- I
P. Hutagalung diajukan ke Pengadilan Negeri Medan, yang
bersidang di kota pelabuhan Belawan. Vonis kriminil pun sudah
jatuh beberapa waktu yang lalu. Kemudian pada 24 April tahun
lalu, Mahkamah Pelayaran di Jakarta telah pula menghukum nakhoda
tersebut dengan 12 bulan tidak dibenarkan membawa kapal
berbendera Indonesia, terhitung sejak ia menyerahkan ijazah
nakhodanya kepada yang berwenang.

; Rusli dianggap sudah lalai dengan barang kelolaannya. Dan
setelah diselidiki, banyak pula hal-hal yang ternyata tidak
dipenuhi sebagai suatu syarat mutlak dalam menjamin kondisi
kapal. KM Kuala Deli tidak mempunyai data lengkap dalam hal
stabilitas kapal. Ketika mengisi muatan kelapa sawit tersebut,
ternyata tak ada surat izin dari Syahbandar Belawan, dan keluar
dari sana tanpa pandu pula. Tambahan lagi, muatan di atas
geladak melebihi ketentuan yang ada. Karena isi kapal sudah
sarat dengan muatan melimpah dan air pemberat tidak penuh dalam
tangki, maka kondisi kapal…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…