Bak Menang Lotere

Edisi: 01/06 / Tanggal : 1976-03-06 / Halaman : 37 / Rubrik : HK / Penulis :


DI tengah terancamnya jiwa ikan-ikan di perairan tertentu
Indonesia dewasa ini, keputusan Pengadilan Negeri Tanjung
Pinang yang membebaskan dua kapal nelayan Taiwan baru-baru ini
mengundang rasa heran. Apalagi soalnya di sini bukan hanya
sekedar masalah pencurian ikan, tapi lebih jauh lagi -- seperti
diungkapkan Laksamana Pertama Teddy Asikin Natanegara, Panglima
Daerah II ketika melantik 11 orang Komandan Pogkaskamla Daeral
II pertengahan Januari yang lalu -- jalur yang dilayari secara
liar itu akan dapat digunakan pihak asing untuk kepentingan
subversi dan infiltrasi.

; Jaksa Diplonco

; Penuntut Umum Ny. Hamidah Hamzah SH sendiri sebenarnya sudah
cukup awas dengan memajukan tuntutan hukuman 3 bulan 18 hari
penjara buat ke-15 awak kapal Syatsu I, serta merampas kapal
tersebut berikut peralatan penangkapan ikan. Jaksa AC Sagala SH
tak jauh dengan koleganya menuntut 3 bulan penjara bagi 17 orang
awak Syatsu II dan merampas kapal serta perlengkapannya. Tapi
apa daya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Amrin De Bur SH yang
mengadili kedua perkara tersebut telah berpendapat…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…