Hukum Parkir

Edisi: 03/06 / Tanggal : 1976-03-20 / Halaman : 34 / Rubrik : HK / Penulis :


HATI-HATI memarkir kendaraan di seluruh pelataran parkir di
Jakarta. Walaupun di sana banyak berseliweran petugas parkir,
berbaju seragam warna jingga yang keren, mereka ternyata tidak
bertanggung jawab atas keselamatan kendaraan anda. Mereka hanya
tahu memungut uang Rp 25 untuk sepeda motor dan Rp 5 untuk mobil
sekali parkir. Kalau toh mereka membantu pengemudi, itu hanya di
bidang teriak-teriak; terus mundur, maju, awas kiri atau kanan
saja. Segala kehilangan apapun yang terdapat dalam kendaraan,
itu sama sekali tak dapat dituntutkan penggantiannya kepada
petugas PT Parkir Jaya. Itu juga berlaku seandainya kendaraan
yang diparkir itu lenyap disambar bandit sekalipun. PT Parkir
Jaya sendiri, perusahaan pengelola pelataran parkir yang telah
banyak memungut uang kecil itu, juga merasa tidak berkewajiban
mengganti bentuk kerugian apapun. Akan hal memungut uang tanpa
berbeban tanggungjawab…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…