Kapling, Hati-hati
Edisi: 03/06 / Tanggal : 1976-03-20 / Halaman : 36 / Rubrik : HK / Penulis :
PERTENGAHAN tahun lalu Departemen Perdagangan telah dikalahkan
perkaranya oleh Pengadilan Negeri, atas gugatan 4 orang pegawai
PN Adumaning II. Pengadilan memerintahkan agar Deperdag membayar
ganti rugi kepada pra penggugat sebesar Rp 9,6 juta. Departemen
ini dinyatakan bersalah karena telah menerima sejumlah uang dari
para penggugat, tapi tak pernah menyerahkan tanah-tanah kapling
yang dijanjikannya. Belum lagi beres pelaksanaan ganti rugi ini
-- karena pihak departemen minta penundaan dan menyatakan naik
banding sekarang sudah ada 65 orang lain menandatangani surat
kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum untuk mengajukan gugatan
baru. LBH juga sudah menyiapkan surat gugatan, jika pihak
Deperdag enggan menyelesaikan urusan kapling itu di luar
pengadilan.
; Tahun 1965 di sana sini banyak dibentuk panitia -- atau yayasan
yang menawar-nawarkan tanah kapling. Walaupun telah terbukti
banyak panitia atau yayasan bermodal dengkul untuk menipu
pembeli, namun pada setiap dibuka pendaftaran baru, selalu saja
berjubel peminatnya. Tanah kapling dengan harga miring, walau di
pojok sana kota Jakarta, tetap menarik hati siapa saja.
Begitulah, Nopember 1965, dengan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…