Kasasi Dicky Rontok
Edisi: 16/22 / Tanggal : 1992-06-20 / Halaman : 73 / Rubrik : HK / Penulis : ARM
UPAYA Dicky Iskandar Di Nata memperoleh keringanan hukuman, gagal. Mahkamah
Agung dalam amar putusannya akhir Mei lalu mengukuhkan putusan Pengadilan
Tinggi Jakarta. Artinya, bekas Wakil Direktur Utama Bank Duta itu tetap
dihukum 8 tahun penjara, diharuskan membayar denda Rp 20 juta atau kurungan
tiga bulan, serta membayar ganti rugi kepada Bank Duta sebesar Rp 780 milyar.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…