Yang Kelas "teri"
Edisi: 16/06 / Tanggal : 1976-06-19 / Halaman : 15 / Rubrik : HK / Penulis :
MULAI Pebruari hingga Mei saja, tidak kurang 200 perkara yang menumpuk di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Sampai Hakim Amrin De Bur SH, satu-satunya hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang ditugaskan di sana, harus sidang maraton, kadang-kadang, hingga malam hari. Para terdakwa umumnya diajukan sebagai tertuduh kejahatan penyelundupan. Tapi mereka, harap hati-hati, hukan penyelundup seperti yang diincar Jaksa Agung Ali Said SH. Mereka bangsa penyelundup kelas teri. Jaksa Agung sendiri menyebut kerja orang sana itu 'penyelundupan tradisionil'. Betapa pun, karena tetap dianggap kejahatan. tak urung hal itu membuat kesibukan petugas. Tak sehari pun terlewatkan bagi patroli…
Keywords: Wawancara, Balai Karimun, Amrin De Bur SH, Ali Said SH, Yahya Siregar SH, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…