Hukum Kembang Kol

Edisi: 18/06 / Tanggal : 1976-07-03 / Halaman : 11 / Rubrik : HK / Penulis :


MALAM itu, 12 Pebruari 1976 sekitar pukul 21 di rumah SS, Ketua
Rukun Kampung I, Kampung Panyairan, berkumpul tak kurang dari 63
penduduk kampung yang terletak di Desa Cihanjuang Kecamatan
Cisarua, Kabupaten Bandung. Untuk meronda? Bukan, tapi untuk
merusak sebuah kebun kembang kol (bloemkool) kepunyaan Ong Kong
Beng, penduduk Kotamadya Bandung, di Kampung Parongpong, masih
dalam desa yang sama. Sudah biasa bahwa seorang yang tinggal di
kota kembang mempunyai kebun pada jarak 35 km ke arah utara.
Biasanya tanah sewa dari orang lain. Dalam hal Ong tanah yang
ditanaminya kabarnya punya orang berpangkat juga. Ukuran 2,25
hektar tentu amat cukup untuk kebun kembang kol yang sungguhan,
sementara rakyat di situ rata-rata hanya menanam pada tanah yang
ratusan meter saja.

; Tapi kenapa kebun Ong yang berada di kampung yang bersebelahan
dengan penduduk itu yang menjadi sasaran? Menurut para petani
tersebut, kebun Ong akan menimbulkan bahaya besar bagi kehidupan
mereka. Dengan membanjirnya bunga kol akibat kebun Ong yang
luas, harga tanaman tersebut akan jatuh. Maka diputuskan, kebun
yang sehentar lagi akan dipetik hasilnya itu harus dimusnahkan.
Tok.

; Rupanya kebun Ong ini sudah lama menghantui mereka. Penduduk…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…