Tepatkah Ketua Mahkamah Agung ...

Edisi: 22/06 / Tanggal : 1976-07-31 / Halaman : 31 / Rubrik : KL / Penulis : IBRAHIM, HAR


TEORI klasik tentang Trias Politica dari Montesquieu mengajarkan
bahwa ketiga jenis kekuasaan -- eksekutif, legislatif, dan
yudikatif haruslah terpisah satu sama lain, baik mengenai tugas
maupun mengenai alat perlengkapan yang melaksanakannya.

; Bagaimana dengan Republik Indonesia di bawah UUD 1945? Dengan
diletakkannya wewenang untuk membuat undang-undang pada Presiden
dan DPR, maka berarti UUD 1945 tidak menganut teori Trias
Politica, karena semula tugas membuat undang-undang tersebut
adalah merupakan tugas DPR saja. Mungkin memang sesuai dengan
perkembangan ketatanegaraan, bahwa dalam penyusunan
undang-undang akhirnya eksekutif tidak dapat ditinggalkan. Di
Indonesia akhir-akhir ini tampak suatu gejala di mana imbangan
tersebut berat kepada eksekutif. Hal ini terlihat sejak
berfungsinya DPR hasil pemilu 1971 sampai saat ini, RUU usul
inisiatif…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…