Imb: Sebuah Pengalaman
Edisi: 23/06 / Tanggal : 1976-08-07 / Halaman : 20 / Rubrik : KT / Penulis :
MENGURUS izin bangunan (IMB) rumah sebenarnya sedehana. Ini menurut petunjuk dinas mengurus IMB, yang dikeluarkan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Sebuah rumah, misalnya, dengan luas bangunan 100 M, dengan pagar 40 M2 dan teras 35 M, dapat memperoleh IMB dengan biaya Rp 41.200. Dengan perincian: untuk Biaya Sepadan Rp 16.100, Biaya Pengawasan Rp 25.000 dan Biaya Tulis-menulis Rp 100. Untuk mengurus izin bangunan lama (IMB Pemutihan), yaitu rumah yang dibangun sebelum tahun 1971 biaya itu akan dikorting beberapa persen tergantung umur bangunannya.
Tapi sayangnya patokan biaya dan prosedur yang sederhana itu dalam prakteknya mengecewakan masyarakat. Nyatanya, biaya embel-embel menerembel mengikuti biaya resmi yang sudah ditentukan. Begitu juga pengurusannya sering dibikin ruwet oleh para petugas sendiri.
Di bawah ini adalah contoh perbedaan aturan dengan praktek menurut pengalaman seorang pemohon:
Pada…
Keywords: DKI Jakarta, IMB, Surat Perintah Stor, SPS, Bangunan Rumah, 
Artikel Majalah Text Lainnya
LEDAKAN DI MALAM NATAL
1985-01-05Bom meledak di dua tempat di gedung seminari alkitab asia tenggara dan di gereja katolik…
SENAYAN MENUNGGU PAK DAR
1984-02-11Keppres no.4/1984, seluruh kompleks gelora senayan (tanah yang diperuntukkan asian games ′62), dinyatakan sebagai tanah…
YANG TERTIB DAN YANG MENGANGGUR
1983-04-09Berdasarkan perda no.3/1972, gubernur soeprapto, akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan becak-becak. bangunan sepanjang…