Pengadilan Penonton

Edisi: 23/06 / Tanggal : 1976-08-07 / Halaman : 44 / Rubrik : HK / Penulis :


POLISI Lalu Lintas Komdak Metro Jaya belakangan ini agak
kedodoran menghadapi para pengebut. Mereka yang terkena jaring
operasi dalam pengebutan 3 Juli (TEMPO, 17 Juli) yang lalu
sedianya disidangkan di ruang sidang pengadilan Polisi Lalu
Lintas itu. Tapi setelah 83 "penonton" pengebutan hadir, sebagai
terdakwa, mendadak diumumkan bahwa yang berwenang mengadili
mereka adalah Pengadilan egeri Jakarta Barat-Selatan.
Sidangpunditunda dan baru diadakan tanggal 29 yang lalu. Rencana
ini ternyata banyak meleset juga. Dari 110 berkas perkara yang
diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ternyata 55 ditolak
karena dianggap yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Tentu saja 55 terdakwa yang sudah hadir jadi dongkol.
Tempat kejadian yang dituduhkan kepada mereka ada dalam wilayah
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu Taman Lawang yang sering
dijadikan arena pengebutan.

; Sidang untuk 55 terdakwa yang tergolong "penonton" di Pengadilan
Negeri Jakarta Barat-Selatan dibagi menjadi 4 dengan 4 hakim
tunggal. Mereka dituduh melanggar pasal 2 (1) jo pasal 32 UU
Lalu Lintas No. 3 tahun 1965, yaitu mengganggu keamanan lalu
lintas. Pada berkas yang pasal-pasal tuduhannya sudah distensil
disebutkan bahwa…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…