Batu Itu Di Balik Udang

Edisi: 27/06 / Tanggal : 1976-09-04 / Halaman : 17 / Rubrik : HK / Penulis :


SATU lagi produk baru Pengadilan Negeri Jakarta Utara/Timur
pimpinan Bismar Siregar SH yang jarang terjadi. Majelis hakim
yang berjumlah 5 orang Selasa minggu lalu menjatuhkan hukuman
terhadap RAM, Direktur EMKL PT Niagara. Putusannya begini. Untuk
tindak pidana ekonomi RAM dihukum penjara 2 tahun 6 bulan dan
denda Rp 10 juta subsider 3 bulan. EMKL tersebut boleh aktif
kembali dibawah pengampuan selama 2 tahun. Dalam jangka waktu
tersebut RAM harus melunasi Rp 423 juta kepada pemerintah, yang
seharusnya dulu sudah dibayarkan RAM ketika memasukkan susu
Indomilk. Untuk tindak pidana korupsi dijatuhkan hukuman 5 tahun
penjara. Barang bukti milik RAM, EMKL Niagara dan PT Sahang
Bandar Lampung dikembalikan kepada pemiliknya.

; Perkara pemasukan 134.266 karung susu bubuk dan 4.965 drum susu
cair untuk keperluan Indomilk ini terjadi tahun 1974 dan 1975.
Bahan baku yang diimpor dari Austra1ia ini belum dibayar bea
masuk dan pungutan-pungutan lainnya sedangkan RAM…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…