Bon-bon Itu Supaya Ditutup
Edisi: 28/06 / Tanggal : 1976-09-11 / Halaman : 41 / Rubrik : HK / Penulis :
KEPALA Inspektorat IV Bea Cukai, Sutopo, didatangi Kapten AT.
Pejabat itu diminta untuk memberi izin vooruitslag (pengeluaran
barang dari pelabuhan sebelum bea masuk dibayar). Barangnya
berupa 100 sedan Toyota Corona Mark II milik PT Tafindo pimpinan
Ny. Sugiyanti. Permintaan ini ditolak. Tapi dua hari kemudian
dikabulkan. Asal AT bersedia membantu Sutopo menutupi bonbon
pinjaman uang yang dibikin Sutopo di kantornya. Maklum Sutopo
harus pindah jabatan dan sebelum menyerahkan kepada penggantinya
lebih dulu mesti membereskan tugas dan tanggungjawabnya. AT
menyanggupi dan keluarlah izin dari Sutopo. Sejak itu loloslah
100 sedan dari gudang tanpa bayar bea masuk. Perbuatan melawan
hukum itu terjadi bulan Agustus dan September 1972 dan tidak
bisa ditutup-tutupi. AT harus tampil sebagai terdakwa I di
Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur. Ia ditemani BK sebagai
terdakwa II karena merekalah yang mula-mula mendapat pesanan
dari Tafindo.
; Sejak Mei yang lalu AT dan BK dibawa Jaksa drs Gatot Mendrarto
menghadap majelis hakim yang diketuai A. Samad SH dengan anggota
Kolonel Suwarno SH dan Sugondo Kartanegara SH. Menurut jaksa,
kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi
dan ekonomi. Setelah pemeriksaan selesai jaksa meminta hukuman 1
tahun 8 bulan untuk AT dan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…