Sidang 902

Edisi: 30/06 / Tanggal : 1976-09-25 / Halaman : 18 / Rubrik : HK / Penulis :


MULAI minggu lalu empat orang bekas penghuni pulau Nusakambangan
diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Siauw Min Kong, 40
tahun dan Suhartono alias Siah A Ing 38 tahun disidangkan dengan
Hakim Ketua Chabib Syarbini SH didampingi dua hakim anggota.
Keduanya dituduh jaksa Suharto SH memasukkan barang-barang dari
luar negeri tanpa mengindahkan ketentuan-ketentuan pabean yang
berlaku di Indonesia. Yaitu 80 ribu yard tekstil dan macam-macam
barang kelontong dimasukkan lewat pelabuhan Panarukan di Jawa
Timur. Barang itu, menurut pengakuan mereka, bukan barang
mereka. Pemiliknya A Kie, A Yau dan A Kien hingga kini belum
tertangkap. Tekstil tidak disebutkan sama sekali dalam dokumen.
Barang-barang lainnya tercantum dalam dokumen tapi dengan jumlah
jauh lebih sedikit dari keadaan sebenarnya. Lalu jaksa menaksir
bahwa negara dirugikan Rp 212 juta lebih akibat permainan ini.
Maka jaksa menuduh kedua terdakwa selain melakukan tindak pidana
ekonomi juga subversi.

; Tiba giliran pembela Suprapto SH mengajukan tangkisannya. Sang…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…