Terobosan Bagi Bpr, Kemudahan Dalam Agunan
Edisi: 52/21 / Tanggal : 1992-02-22 / Halaman : 88 / Rubrik : EB / Penulis : MWA
PETA bisnis perbankan akan mengalami perubahan dalam waktu dekat.
Undang-Undang Perbankan yang baru saja disetujui DPRRI Senin pekan ini -- dan
kemudian akan ditandatangani oleh Presiden Soeharto -- akan meluncur secara
otomatis sambil mengembuskan iklim baru bagi perbankan Indonesia.
; Perubahan itu pertama-tama akan terlihat pada hilangnya perbedaan antara bank
milik pemerintah pusat, bank milik pemerintah daerah, bank milik swasta nasional
atau asing. Oleh UU Perbankan yang baru, ketiga jenis bank tersebut ditiadakan.
Kelak yang ada ialah Bank Umum, di samping Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang
statusnya memang berbeda dari awal.
; Perbedaan itu sebenarnya mau dihapuskan oleh Fraksi Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia (F-ABRI). Sewaktu Rancangan UU masih dibahas di DPR, F-ABRI mengusulkan
agar BPR -- yang dulu dikenal sebagai Bank Pasar -- diperlakukan sama dengan bank
umum.
; F-ABRI mengusulkan agar BPR diubah menjadi Bank Perkreditan (tanpa kata
"Rakyat"), serta boleh menerima simpanan giro, boleh melakukan transfer uang dan
pinjam-meminjam dengan bank lain. Usul yang sangat fundamental itu ditolak oleh
pihak-pihak di luar F-ABRI. Mungkin sekali dengan pertimbangan bahwa akan sangat
sulit bagi Bank Indonesia untuk mengawasi kegiatan seluruh bank yang jumlahnya
diperkirakan sedikit di bawah 9.000 buah itu.
; Dewasa ini untuk mengawasi bank umum, yang jumlahnya baru sekitar 200, BI sudah
kedodoran. Apalagi kalau harus mengawasi BPR yang jumlahnya kini lebih dari 8.000.
Belum lagi kalau setiap BPR boleh ikut mengeluarkan cek dan tranfer uang. Bisa
dibayangkan betapa akan simpang-siurnya kliring (tukar-menukar cek) antara
perbankan di BI. Coba saja, alangkah repotnya bila sebuah lumbung desa (BPR) dari
Pariaman, Sumatera Barat, setiap petang menyelesaikan kliring di kantor BI
Jakarta.
; Namun, UU ini…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…